Halo Sobat Masrizky.id, berjumpa lagi ya di blog yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait Non ASN yang Gagal Lolos PPPK Tahun 2024.
Non ASN yang Gagal Lolos PPPK Tahun 2024 Bisa Auto Diangkat Jadi ASN
Masrizky.id — Masih ada kesempatan bagi tenaga Non Asn / Hononer untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun tidak lolos PPPK pada tahun 2024.
Para pelamar harus paham bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibagi menjadi II gelombang.
Lantas bagaimana jika tenaga Non Asn / Hononer tidak lulus seleksi PPPK Tahun 2024, apakah masih bisa menjadi ASN PPPK?
Menpan RB sebelumnya telah menyampaikan bahwa seleksi PPPK Tahun 2024 akan menjadi fokus utama dari pemerintah dalam rangka penataan para pegawai Non Asn / Hononer.
Pada era pemerintahan sebelumnya yakni Bapak Presiden Joko Widodo, target tidak ada lagi tenaga Non Asn / Hononer maksimal di bulan Desember Tahun 2024.
Abdullah Azwar Anas yang pada saat itu menjabat sebagai MenPAN RB di era kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi mengatakan bahwa tenaga Non Asn / Hononer yang lulus PPPK pada Tahun 2024 bakal diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.
Sementara itu bagi para Non Asn / Hononer yang telah selesai mengikuti tes seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak masuk perankingan, maka akan disiapkan mekanisme khusus agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu.
“Bagi pegawai Non Asn / Hononer yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara bagi pegawai Non Asn / Hononer yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun 2024 tetapi belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, maka akan disiapkan mekanisme khusus yaitu dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” terang Anas pada Bulan September 2024 lalu.
Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa peserta CASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, tetapi tidak bisa mengisi kebutuhan formasi maka akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Jangan khawatir bagi Non Asn / Hononer yang nantinya menjadi PPPK paruh waktu, karena bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila yang bersangkutan telah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi tersebut.
Instansi tempat kerja Pada PPPK paruh waktu ini bisa mengajukan pengangkatan tanpa harus yang bersangkutan tes kembali.
Nantinya mengenai ketentuan seleksi dan pengangkatan serta mekanisme untuk PPPK paruh waktu ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak Kemenpan RB.
Memang ada beberapa perbedaan antara Tenaga Non Asn / Hononer yang lulus sebagai PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu.
Namun menjadi PPPK paruh waktu juga menjadi kesempatan emas bagi para Non Asn / Hononer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahun 2024.